Dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) madrasah yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
Keputusan ini menjadi landasan resmi bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menyelenggarakan proses PMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelaksanaan, serta menjamin hak setiap calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Dalam juknis tersebut diatur berbagai ketentuan penting, antara lain:
- Prinsip dan tujuan Penerimaan Murid Baru Madrasah
- Persyaratan calon peserta didik
- Jalur penerimaan murid baru
- Mekanisme pendaftaran dan seleksi
- Jadwal pelaksanaan PMB
- Ketentuan pengawasan dan pelaporan
Dengan diterbitkannya keputusan ini, diharapkan seluruh madrasah dapat melaksanakan PMB Tahun Pelajaran 2026/2027 secara tertib, profesional, dan sesuai regulasi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi calon peserta didik dan orang tua/wali.
Madrasah kami berkomitmen untuk melaksanakan Penerimaan Murid Baru berpedoman penuh pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025, guna mewujudkan layanan pendidikan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berintegritas.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 bisa diuntuk melalui link https://mtss-alhidayah.sch.id/wp-content/uploads/2026/01/JUKNIS-PMB-MADRASAH-2026-2027.pdf
JUKNIS-PMB-MADRASAH-2026-2027