Petunjuk Teknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2024/2025, yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, adalah suatu pedoman yang harus diikuti dalam proses penerimaan peserta didik baru pada madrasah.
Dalam petunjuk ini, terdapat beberapa ketentuan umum yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA Tahun Pelajaran 2024/2025. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan PPDBM secara daring (dalam jaringan/online) atau luring (luar jaringan/manual). Kedua cara ini harus memenuhi asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif.
Selain itu, ada beberapa jenis madrasah yang memiliki ketentuan khusus, seperti Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) yang melakukan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ketentuan PPDB di madrasah berasrama juga ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing atau kebijakan wilayah.
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis Juknis PPDB RA MI MTS MA Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Juknis-PPDBM-Tahun-Pelajaran-2024_ruslanwahid.blogspot.com_